1. anggota biasa,
a.
para guru/dosen dan tenaga kependidikan,
b.
para ahli yang menjalankan pekerjaan pendidikan,
c.
mereka yang menjabat pekerjaan di bidang pendidikan,
d.
pensiunan yang dimaksud dalam butir (a), (b), dan (c) pasal ini yang
tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan PGRI.
2. anggota luar biasa,
a.
para petugas lain yang erat kaitannya dengan tugas kependidikan,
b.
mereka yang berijazah lembaga pendidikan tetapi tidak bekerja di bidang
pendidikan.
3. anggota kehormatan.
Anggota kehormatan ialah mereka yang atas usul
Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota diangkat dan
ditetapkan oleh Kongres, Konferensi Provinsi dan Konferensi Kabupaten/Kota,
karena jasa-jasanya terhadap pendidikan dan organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar