kewajiban anggota PGRI :
a. menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta
ketentuan organisasi,
b.
menjunjung tingggi Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,
c.
mematuhi peraturan dan disiplin organisasi,
d.
melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi,
e. membayar uang pangkal dan iuran anggota,
f.
memberikan sumbangan
sukarela kepada PGRI jika secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
penghasilan karena organisasi dan/atau ada kaitannya dengan organisasi.
(1)
Hak Anggota biasa memiliki :
a.
hak Pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi,
b.
hak Suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara,
c.
hak Bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan
maupun tertulis,
d.
hak Membela Diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas
tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan
hak-hak keanggotaannya, dan
e.
hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugasnya.
(2)
Hak Anggota luar biasa memiliki hak bicara, yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
(3)
Hak Anggota kehormatan memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan
pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar