Jumat, 30 Maret 2012

Hak & Kewajiban anggota PGRI:

kewajiban anggota PGRI :
a.      menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi,
b.      menjunjung tingggi Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,
c.      mematuhi peraturan dan disiplin organisasi,
d.      melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi,
e.      membayar uang pangkal dan iuran anggota,
f.        memberikan sumbangan sukarela kepada PGRI jika secara langsung maupun tidak langsung memperoleh penghasilan karena organisasi dan/atau ada kaitannya dengan organisasi.

(1)   Hak Anggota biasa memiliki :
a.       hak Pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi  pengurus organisasi,
b.       hak Suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya  pada waktu pemungutan suara,
c.       hak Bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis,
d.       hak Membela Diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-hak keanggotaannya, dan
e.       hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan  tugasnya.
(2)   Hak Anggota luar biasa memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
(3) Hak Anggota kehormatan memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar