Selasa, 21 Januari 2014

Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik


Oleh: Rudi Cahyono
Pendahuluan
Pendidikan merupakan hal yang paling vital dalam perkembangan sebuah bangsa. Mutu pendidikan semakin lama wajib untuk ditingkatkan secara berkelanjutan. Sektor sekolah merupakan hal yang mendasar dalam pengembangan ilmu pendidikan. Karena sekolah ialah salah satu dan merupakan hal yang utama untuk peserta didik menerima pendidikan secara formal. Hal ini haruslah di sadari oleh semua kalangan agar tahu dan mengerti bahwa guru merupakan ujung tombak pendidikan. Profesi sebagai guru memiliki peran, fungsi serta kedudukan yang penting dalam tercapainya tujuan pendidikan untuk menciptakan generasi yang cerdas dan kompetitif.
Guru merupakan sebuah profesi kependidikan. Karenanya seorang guru haruslah mampu untuk menjalankan profesi tersebut secara profesional. Seorang guru dikatakan profesional apabila ia mampu berpegang teguh pada etika profesi, independen, produktif, efektif, efisien dan inovatif serta berdasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif.
Tugas utama guru pada dasarnya ialah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Dalam melaksanakan tugas tersebut guru menerapkan keahlian, kemahiran yang memenuhi standar mutu atau norma yang diperolehnya melalui pendidikan tertentu.
Pemberdayaan guru yang dilakukan pemerintah yang merupakan tindakan kepedulian pemerintah terhadap profesi guru ialah dengan adanya program sertifikasi guru dalam jabatannya. Bagi guru yang telah bersertifikasi berhak untuk memperoleh penghasilan yang melebihi kebutuhan hidup minimum. Diantaranya gaji pokok, tunjangan gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan penghargaan khusus atas dasar prestasi. Hal tersebut merupakan realisasi dari apa yang tercantum dalam Dikti tahun 2006 tentang sertifikasi, yaitu: (1) menentukan kelayakan sesorang dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran; (2) peningkatan mutu proses dan hasil pendidikan dan (3) peningkatan profesionalisme guru.
Pemberdayaan tersebut hendaknya juga di imbangi dengan adanya profesionalitas yang layak oleh para guru. Guru wajib untuk terus berkembang sesuai perkembangan zaman dan iptek. Program sertifikasi guru tak hanya sebagai program peningkatan kesejahteraan guru namun poin terpenting ialah peningkatan sistem pendidikan. Hal ini juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dalam makalah/artikel ini saya akan membahas beberapa poin tentang evaluasi kinerja tenaga pendidik. Diantaranya apakah yang dimaksud dengan evaluasi kinerja tenaga pendidik, bagaimanakah konsep dasar evaluasi kinerja tenaga pendidik dan bagaimanakah prosedur evaluasi kinerja tenaga pendidik.
Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik
Penilaian/evaluasi adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui tingkatan suatu objek yang dievaluasi tersebut. Dalam konteks evaluasi guru /tenaga pendidik, yang menjadi objek evaluasi ialah guru/tenaga pendidik tersebut. Evaluasi tersebut menganalisis seberapa besar persentase kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
Pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 mengatakan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian  yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Evaluasi kinerja guru/tenaga pendidik merupakan sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang di buat untuk menilai/mengevaluasi tingkat kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik.
Pada umumnya tujuan pelaksanaanya evaluasi kinerja guru/tenaga pendidik ialah sebagai berikut:
1.                   Menentukan tingkat kompetensi seorang guru.
2.                   Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah.
3.                   Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif  atau kurang efektifnya  kinerja guru.
4.                   Menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
5.                   Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya.
6.                   Menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dengan demikian diharapkan evaluasi kinerja tenaga pendidik dapat menjadi pedoman yang berdasar untuk penentuan keputusan dan kebijakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru/tenaga pendidik.
Konsep Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik
Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik dibutuhkan adanya rambu-rambu/konsep evaluasi. Konsep evaluasi disini mencakup syarat sistem evaluasi, prinsip pelaksanaan, aspek yang dinilai dalam evaluasi dan perangkat pelaksanaan evaluasi.
Syarat-syarat sistem evaluasi kinerja tenaga pendidik diperlukan untuk memperoleh hasil evaluasi yang benar dan tepat. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1.           Valid. Aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas tenaga pendidik dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
2.           Reliable. Mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang tenaga pendidik yang devaluasi kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun.
3.           Praktis. Dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Prinsip-prinsip pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik digunakan agar hasil pelaksanaan dan evaluasi kinerja tenaga pendidik dapat dipertanggungjawabkan. Adapun prinsip-prinsipnya diantaranya:
1.           Berdasarkan ketentuan. Evaluasi kinerja  tenaga pendidik harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.           Berdasarkan kinerja. Aspek yang dinilai dalam  evaluasi kinerja  tenaga pendidik adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru/tenaga pendidik sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.           Berlandaskan dokumen PK Guru. Penilai, guru/tenaga pendidik yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses  evaluasi kinerja  tenaga pendidik harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem evaluasi  kinerja tenaga pendidik, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga  penilai, guru/tenaga pendidik dan unsur lain yang terlibat dalam proses evaluasi mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam evaluasi.
4.           Dilaksanakan secara konsisten. Dilaksanakan teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.           Objektif. Evaluasi kinerja tenaga pendidik dilaksanakan secara objektif sesuai dengan kondisi nyata guru/tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas sehari hari.
2.           Adil. Evaluator/penilai kinerja tenaga pendidik memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru/tenaga pendidik yang dievaluasi.
3.           Akuntabel. Hasil pelaksanaan evaluasi dapat dipertanggungjawabkan.
4.           Bermanfaat. Evaluasi kinerja tenaga pendidik bermanfaat bagi guru/tenaga pendidik dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
5.           Transparan. Proses evaluasi kinerja tenaga pendidik memungkinkan bagi evaluator/penilai, guru/tenaga pendidik yang devaluasi dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan evaluasi tersebut.
6.           Berorientasi pada tujuan. Evaluasi berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
7.           Berorientasi pada proses. Evaluasi kinerja tenaga pendidik tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru/tenaga pendidik dapat mencapai hasil tersebut.
8.           Berkelanjutan. Evaluasi-evaluasi kinerja tenaga pendidik dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru/tenaga pendidik.
9.           Rahasia. Hasil evaluasi hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik ada beberapa aspek yang dievaluasi, sehubungan dengan peranan guru/tenaga pendidik sebagai pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Maka dalam evaluasi kinerjanya terdapat beberapa unsur yang perlu dievaluasi, antara lain:
1.           Evaluasi guru mata pelajaran/guru kelas.
Aspek evaluasinya meliputi empat domain kompetensi, yaitu:
1.           Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.
2.           Mengevaluasi dan menilai.
3.           Menganalisis hasil penilaian.
4.           Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
Dalam menerapkan empat domain kompetensi tersebut, guru/tenaga pendidik wajib menguasai dua puluh empat kompetensi yang digolongkan dalam empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional (Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru).
2.           Evaluasi guru BK/Bimbingan Konseling.
Evaluasinya meliputi empat domain kompetensi, yaitu:
1.           Merencanakan dan melaksanakan pembimbingan.
2.           Mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan.
3.           Menganalisis hasil evaluasi bimbingan.
4.           Melaksanakan tindak lanjut hasil bimbingan.
Penerapannya konselor/guru bimbingan konseling diwajibkan menguasai empat ranah kompetensi yang mencakup tujuh belas kompetensi (Permendiknas No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor).


Selain tugas utama seorang pendidik juga memungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, yaitu:
1.               Menjadi kepala sekolah per tahun.
Kompetensi kepala sekolah meliputi:
1.           Kepribadian dan sosial.
2.           Kepemimpinan.
3.           Pengembangan sekolah.
4.           Pengelolaan sumber daya.
5.           Kewirausahaan.
6.           Supervisi Pembelajaran.
2.     Menjadi wakil kepala sekolah per tahun.
Kompetensi wakil kepala sekolah meliputi:
1.           Kepribadian dan sosial.
2.           Kepemimpinan.
3.           Pengembangan sekolah.
4.           Kewirausahaan.
5.           Akademik.
6.           Kesiswaan.
7.           Sarana dan prasarana.
8.           Hubungan masyarakat.
3.     Menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya.
Kompetensi Kaprodi meliputi:
1.           Kepribadian.
2.           Sosial.
3.           Perencanaan.
4.           Pengelolaan pembelajaran.
5.           Pengelolaan SDM.
6.           Pengelolaan sarana dan prasarana.
7.           Pengelolaan keuangan.
8.           Evaluasi dan pelaporan.
4.           Menjadi kepala perpustakaan.
Kompetensi kepala perpustakaan meliputi:
1.           Perencanaan kegiatan perpustakaan.
2.           Pelaksanaan program perpustakaan.
3.           Evaluasi program perpustakaan.
4.           Pengembangan koleksi perpustakaan.
5.           Pengorganisasian layanan jasa informasi perpustakaan.
6.           Penerapan teknologi, informasi dan komunikasi.
7.           Promosi perpustakaan dan literasi informasi.
8.           Pengembangan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan.
9.           Kepemilikan integritas dan etos kerja.
10.        Pengembangan profesionalitas kepustakawanan.
5.           Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Kompetensinya meliputi:
1.           Kepribadian.
2.           Sosial.
3.           Pengorganisasian guru, laboran/teknisi.
4.           Pengelolaan program dan administrasi.
5.           Pengelolaan, pemantauan dan evaluasi.
6.           Pengembangan dan inovasi.
7.           Lingkungan dan K3.
Sedangakan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1.            Tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya).
2.            Tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Selain syarat, prinsip dan aspek yang dievaluasi. Hal lain yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik ialah perangkat pelaksanaan. Perangkat pelaksanaan digunakan dengan tujuan agar evaluasi yang dilaksanakan memperoleh hasil yang objektif, akurat, tepat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun beberapa perangkat pelaksanaanya sebagai berikut:
1.           Pedoman Pelaksanaan Evaluasi. Pedoman tersebut mengatur tentang tata cara evaluasi dan ketentuan yang harus digunakan oleh evaluator/penilai, guru/tenaga pendidik yang devaluasi, serta unsur lain yang terlibat dalam proses evaluasi.
2.           Instrumen Evaluasi. Jenis instrumen evaluasi kinerja tenaga pendidik merupakan paket instrumen yang dilengkapi dengan rubrik evaluasi untuk masing-masing indikator kinerja dari setiap tugas utama guru/tenaga pendidik.
Prosedur Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik
            Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik setidaknya dilaksanakan satu tahun sekali pada tiap sekolah. Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh kepala sekolah atau orang/panitia yang ditunjuk/dibentuk langsung oleh kepala sekolah.
            Pada saat penelitian, petugas peneliti sidak ke tempat pengajaran guru terkait. Dengan membawa lembar instrumen evaluasi yang berisi tentang poin-poin berdasarkan kompetensi guru yang diuji. Hasil penelitian di-coding ke lembar instrumen tersebut dalam bentuk skor-skor.
            Setelah hasil tersebut telah terisi semua, hasil dalam lembar instrumen selanjutnya di-display ke dalam lembar laporan evaluasi. Dalam bentuk laporan tersebut dapat dilihat secara jelas kinerja tenaga pendidik yang telah di evaluasi.
Penutup
            Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik merupakan upaya pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tenaga pendidik sebagai acuan dalam pengambilan langkah selanjutnya. Dalam pelaksanaan evaluasi, kegiatan tersebut memerlukan syarat-syarat dan prinsip yang perlu di penuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.
            Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik dilaksanakan oleh kepala sekolah atau orang/panitia yang ditunjuk atau dibentuk langsung oleh kepala sekolah. Kegiatan ini setidaknya dilakukan satu tahun sekali.
            Diharapkan hasil evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan menambah kualitas peserta didik.
Daftar Pustaka
KemenDikBud. 2012. Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru (Buku 2), Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
KemenDikBud, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, 2012. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah.
---------, Aspek yang Dinilai Dalam PK Guru 2012, http://penilaian-kinerja-guru.blogspot.com/2011/12/aspek-yang-dinilai-dalam-pk-guru-2012.html (di akses pada 2 januari 2014).