Oleh: Rudi Cahyono
Pendahuluan
Pendidikan
merupakan hal yang paling vital dalam perkembangan sebuah bangsa. Mutu
pendidikan semakin lama wajib untuk ditingkatkan secara berkelanjutan. Sektor
sekolah merupakan hal yang mendasar dalam pengembangan ilmu pendidikan.
Karena sekolah ialah salah satu dan merupakan hal yang utama untuk peserta
didik menerima pendidikan secara formal. Hal ini haruslah di sadari oleh semua
kalangan agar tahu dan mengerti bahwa guru merupakan ujung tombak pendidikan.
Profesi sebagai guru memiliki peran, fungsi serta kedudukan yang penting dalam
tercapainya tujuan pendidikan untuk menciptakan
generasi yang cerdas dan kompetitif.
Guru merupakan
sebuah profesi kependidikan. Karenanya seorang guru haruslah mampu untuk
menjalankan profesi tersebut secara profesional. Seorang guru dikatakan
profesional apabila ia mampu berpegang teguh pada etika profesi, independen,
produktif, efektif, efisien dan inovatif serta berdasarkan pada prinsip-prinsip
pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang
sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang
regulatif.
Tugas utama guru
pada dasarnya ialah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik. Dalam melaksanakan tugas tersebut guru
menerapkan keahlian, kemahiran yang memenuhi standar mutu atau norma yang
diperolehnya melalui pendidikan tertentu.
Pemberdayaan guru
yang dilakukan pemerintah yang merupakan tindakan kepedulian pemerintah
terhadap profesi guru ialah dengan adanya program sertifikasi guru dalam
jabatannya. Bagi guru yang telah bersertifikasi berhak untuk memperoleh
penghasilan yang melebihi kebutuhan hidup minimum. Diantaranya gaji pokok,
tunjangan gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan
penghargaan khusus atas dasar prestasi. Hal tersebut merupakan realisasi dari
apa yang tercantum dalam Dikti tahun 2006 tentang sertifikasi, yaitu: (1)
menentukan kelayakan sesorang dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran; (2) peningkatan mutu proses dan hasil pendidikan dan (3)
peningkatan profesionalisme guru.
Pemberdayaan
tersebut hendaknya juga di imbangi dengan adanya profesionalitas yang layak
oleh para guru. Guru wajib untuk terus berkembang sesuai perkembangan zaman dan
iptek. Program sertifikasi guru tak hanya sebagai program peningkatan
kesejahteraan guru namun poin terpenting ialah peningkatan sistem pendidikan.
Hal ini juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang
berkualitas.
Dalam
makalah/artikel ini saya akan membahas beberapa poin tentang evaluasi kinerja
tenaga pendidik. Diantaranya apakah yang dimaksud dengan evaluasi kinerja
tenaga pendidik, bagaimanakah konsep dasar evaluasi kinerja tenaga pendidik dan bagaimanakah prosedur evaluasi kinerja tenaga pendidik.
Evaluasi Kinerja
Tenaga Pendidik
Penilaian/evaluasi adalah proses pengumpulan,
pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan.
Evaluasi diperlukan untuk mengetahui tingkatan suatu objek yang dievaluasi
tersebut. Dalam konteks evaluasi guru /tenaga pendidik, yang menjadi objek
evaluasi ialah guru/tenaga pendidik tersebut. Evaluasi tersebut menganalisis
seberapa besar persentase kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
Pada Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
mengatakan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan
tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Evaluasi kinerja guru/tenaga pendidik merupakan sebuah sistem pengelolaan
kinerja berbasis guru yang di buat untuk menilai/mengevaluasi tingkat kinerja
guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang
berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik.
Pada umumnya tujuan pelaksanaanya
evaluasi kinerja guru/tenaga pendidik ialah sebagai berikut:
1.
Menentukan tingkat
kompetensi seorang guru.
2.
Meningkatkan efisiensi dan
efektivitas kinerja guru dan sekolah.
3.
Menyajikan suatu landasan untuk
pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru.
4.
Menyediakan landasan untuk
program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
5.
Menjamin bahwa guru
melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang
positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya.
6.
Menyediakan dasar dalam
sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dengan demikian diharapkan evaluasi
kinerja tenaga pendidik dapat menjadi pedoman yang berdasar untuk penentuan
keputusan dan kebijakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan
profesionalitas guru/tenaga pendidik.
Konsep Evaluasi
Kinerja Tenaga Pendidik
Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja
tenaga pendidik dibutuhkan adanya rambu-rambu/konsep evaluasi. Konsep evaluasi
disini mencakup syarat sistem evaluasi, prinsip pelaksanaan, aspek yang dinilai
dalam evaluasi dan perangkat pelaksanaan evaluasi.
Syarat-syarat sistem evaluasi kinerja
tenaga pendidik diperlukan untuk memperoleh hasil evaluasi yang benar dan
tepat. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1.
Valid. Aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen
tugas tenaga pendidik dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau
tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
2.
Reliable. Mempunyai tingkat
kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk
seorang tenaga pendidik yang devaluasi kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun.
3.
Praktis. Dapat dilakukan oleh
siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang
sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Prinsip-prinsip pelaksanaan
evaluasi kinerja tenaga pendidik digunakan agar hasil pelaksanaan dan evaluasi
kinerja tenaga pendidik dapat dipertanggungjawabkan. Adapun prinsip-prinsipnya
diantaranya:
1.
Berdasarkan
ketentuan. Evaluasi kinerja
tenaga pendidik harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.
Berdasarkan kinerja. Aspek
yang dinilai dalam evaluasi
kinerja tenaga pendidik adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan
tugas guru/tenaga pendidik sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
3.
Berlandaskan dokumen PK Guru. Penilai,
guru/tenaga pendidik yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses evaluasi kinerja tenaga pendidik harus
memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem evaluasi kinerja tenaga
pendidik, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator
kinerjanya secara utuh, sehingga
penilai, guru/tenaga pendidik dan unsur lain yang terlibat dalam proses
evaluasi mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan
kriteria yang digunakan dalam evaluasi.
4.
Dilaksanakan
secara konsisten. Dilaksanakan teratur setiap tahun
diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir
tahun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Objektif. Evaluasi kinerja tenaga
pendidik dilaksanakan secara objektif sesuai dengan kondisi nyata guru/tenaga
pendidik dalam melaksanakan tugas sehari hari.
2.
Adil. Evaluator/penilai kinerja
tenaga pendidik memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada
semua guru/tenaga pendidik yang dievaluasi.
3.
Akuntabel. Hasil pelaksanaan evaluasi
dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Bermanfaat. Evaluasi kinerja tenaga
pendidik bermanfaat bagi guru/tenaga pendidik dalam rangka peningkatan kualitas
kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
5.
Transparan. Proses evaluasi kinerja
tenaga pendidik memungkinkan bagi evaluator/penilai, guru/tenaga pendidik yang
devaluasi dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi
atas penyelenggaraan evaluasi tersebut.
6.
Berorientasi pada tujuan. Evaluasi
berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
7.
Berorientasi
pada proses. Evaluasi kinerja tenaga
pendidik tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan
proses, yakni bagaimana guru/tenaga pendidik dapat mencapai hasil tersebut.
8.
Berkelanjutan. Evaluasi-evaluasi kinerja
tenaga pendidik dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara
terus menerus selama seseorang menjadi guru/tenaga pendidik.
9.
Rahasia. Hasil
evaluasi hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak
terkait yang berkepentingan.
Dalam pelaksanaan evaluasi
kinerja tenaga pendidik ada beberapa aspek yang dievaluasi, sehubungan dengan
peranan guru/tenaga pendidik sebagai pendidik profesional yang memiliki tugas
utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Maka dalam evaluasi
kinerjanya terdapat beberapa unsur yang perlu dievaluasi, antara lain:
1.
Evaluasi guru mata
pelajaran/guru kelas.
Aspek evaluasinya meliputi
empat domain kompetensi, yaitu:
1.
Merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran.
2.
Mengevaluasi dan menilai.
3.
Menganalisis hasil
penilaian.
4.
Melaksanakan tindak lanjut
hasil penilaian.
Dalam menerapkan empat
domain kompetensi tersebut, guru/tenaga pendidik wajib menguasai dua puluh
empat kompetensi yang digolongkan dalam empat kompetensi guru yaitu kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional
(Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru).
2.
Evaluasi guru BK/Bimbingan
Konseling.
Evaluasinya meliputi empat
domain kompetensi, yaitu:
1.
Merencanakan dan
melaksanakan pembimbingan.
2.
Mengevaluasi dan menilai
hasil bimbingan.
3.
Menganalisis hasil evaluasi bimbingan.
4.
Melaksanakan tindak lanjut
hasil bimbingan.
Penerapannya
konselor/guru bimbingan konseling diwajibkan menguasai empat ranah kompetensi
yang mencakup tujuh belas kompetensi (Permendiknas No 27 Tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor).
Selain tugas utama seorang pendidik juga memungkinkan memiliki
tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah. Pelaksanaan tugas tambahan ini
dikelompokkan menjadi dua, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan
yang mengurangi jam mengajar tatap muka, yaitu:
1.
Menjadi kepala sekolah per tahun.
Kompetensi kepala
sekolah meliputi:
1.
Kepribadian dan sosial.
2.
Kepemimpinan.
3.
Pengembangan sekolah.
4.
Pengelolaan sumber daya.
5.
Kewirausahaan.
6.
Supervisi Pembelajaran.
2. Menjadi wakil kepala
sekolah per tahun.
Kompetensi wakil kepala
sekolah meliputi:
1.
Kepribadian dan sosial.
2.
Kepemimpinan.
3.
Pengembangan sekolah.
4.
Kewirausahaan.
5.
Akademik.
6.
Kesiswaan.
7.
Sarana dan prasarana.
8.
Hubungan masyarakat.
3. Menjadi ketua program
keahlian/program studi atau yang sejenisnya.
Kompetensi Kaprodi
meliputi:
1.
Kepribadian.
2.
Sosial.
3.
Perencanaan.
4.
Pengelolaan pembelajaran.
5.
Pengelolaan SDM.
6.
Pengelolaan sarana dan prasarana.
7.
Pengelolaan keuangan.
8.
Evaluasi dan pelaporan.
4.
Menjadi kepala perpustakaan.
Kompetensi kepala
perpustakaan meliputi:
1.
Perencanaan kegiatan perpustakaan.
2.
Pelaksanaan program perpustakaan.
3.
Evaluasi program perpustakaan.
4.
Pengembangan koleksi perpustakaan.
5.
Pengorganisasian layanan jasa informasi perpustakaan.
6.
Penerapan teknologi, informasi dan komunikasi.
7.
Promosi perpustakaan dan literasi informasi.
8.
Pengembangan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar
kependidikan.
9.
Kepemilikan integritas dan etos kerja.
10.
Pengembangan profesionalitas kepustakawanan.
5.
Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang
sejenisnya. Kompetensinya meliputi:
1.
Kepribadian.
2.
Sosial.
3.
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi.
4.
Pengelolaan program dan administrasi.
5.
Pengelolaan, pemantauan dan evaluasi.
6.
Pengembangan dan inovasi.
7.
Lingkungan dan K3.
Sedangakan tugas
tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi
dua, yaitu:
1.
Tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas,
guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya).
2.
Tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas
penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Selain syarat, prinsip dan aspek yang dievaluasi. Hal lain yang
perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja
tenaga pendidik ialah perangkat pelaksanaan. Perangkat pelaksanaan digunakan
dengan tujuan agar evaluasi yang dilaksanakan memperoleh hasil yang objektif,
akurat, tepat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun beberapa perangkat
pelaksanaanya sebagai berikut:
1.
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi. Pedoman
tersebut mengatur tentang tata cara evaluasi
dan ketentuan yang harus digunakan oleh evaluator/penilai, guru/tenaga pendidik
yang devaluasi, serta unsur lain yang terlibat dalam proses evaluasi.
2.
Instrumen Evaluasi. Jenis instrumen evaluasi kinerja
tenaga pendidik merupakan paket instrumen yang dilengkapi dengan rubrik
evaluasi untuk masing-masing indikator kinerja dari setiap tugas utama
guru/tenaga pendidik.
Prosedur
Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik
Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik
setidaknya dilaksanakan satu tahun sekali pada tiap sekolah. Evaluasi tersebut
dilaksanakan oleh kepala sekolah atau orang/panitia yang ditunjuk/dibentuk
langsung oleh kepala sekolah.
Pada saat penelitian, petugas
peneliti sidak ke tempat pengajaran guru terkait. Dengan membawa lembar
instrumen evaluasi yang berisi tentang poin-poin berdasarkan kompetensi guru
yang diuji. Hasil penelitian di-coding
ke lembar instrumen tersebut dalam bentuk skor-skor.
Setelah hasil tersebut telah terisi
semua, hasil dalam lembar instrumen selanjutnya di-display ke dalam lembar laporan evaluasi. Dalam bentuk laporan
tersebut dapat dilihat secara jelas kinerja tenaga pendidik yang telah di
evaluasi.
Penutup
Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik
merupakan upaya pengumpulan,
pengolahan, analisis dan interpretasi data tenaga pendidik sebagai acuan dalam
pengambilan langkah selanjutnya. Dalam pelaksanaan evaluasi, kegiatan tersebut
memerlukan syarat-syarat dan prinsip yang perlu di
penuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik dilaksanakan oleh kepala
sekolah atau orang/panitia yang ditunjuk atau dibentuk langsung oleh kepala
sekolah. Kegiatan ini setidaknya dilakukan satu tahun sekali.
Diharapkan hasil evaluasi tersebut dapat digunakan
sebagai acuan dalam pengambilan keputusan dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran dan menambah kualitas peserta didik.
Daftar
Pustaka
KemenDikBud.
2012. Pembinaan Dan Pengembangan Profesi
Guru (Buku 2), Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja
Guru.
KemenDikBud,
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Kebudayaan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, 2012. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah/Madrasah.
---------,
Aspek yang Dinilai Dalam PK Guru 2012, http://penilaian-kinerja-guru.blogspot.com/2011/12/aspek-yang-dinilai-dalam-pk-guru-2012.html
(di akses pada 2 januari 2014).